Rabu, 31 Agustus 2022

SYARAT DEBT COLLECTOR, 0821-4314-9379, INFORMASI MENGENAI DEBT COLLECTOR

 

Debt Collector Harus Memiliki

Empat Syarat :

1. Memiliki Surat Kuasa dari Leasing Untuk Penarikan Agunan

2. Harus Membawa Sertifikat Fidusia

3. Membawa surat Somasi Tahap 1 dan Tahap 2

4. Menunjukkan Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI)


Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 35 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dalam Pasal 49 POJK Disebutkat Bahwa Leasing wajib memiliki Pedoman Internal mengenai Eksekusi Agunan.

Ayat 2 Pasal Tersebut melanjutkan bahwa OJK berwenang meminta Perusahaan Pembiayaan untuk menyesuaikan Pedoman Internal mengenai Eksekusi Agunan.


wa.me/082143149379

wa.me/085859543279

www.jasakitasvisa.net

www.nurhadijayaprima.com

www.jasapasporvisacepat.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar