Apakah Itu
PERSEROAN PERORANGAN ?
Perseroan Perorangan adalah Suatu badan hukum perorangan yang didirikan oleh hanya 1 orang dan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Syarat Pendirian
PERSEROAN PERORANGAN
1. Didirikan hanya 1 orang
2. Pendirian hanya boleh dilakukan oleh WNI
3. Berumur minimal 17 tahun dan cakap hukum
4. Cukup dilakukan dengan dibuatnya pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia
5. Tidak memerlukan Akta Notaris, cukup mengisi form pendirian secara elektronik sehingga berstataus badah hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar