A. PENGERTIAN
Itsbat Nikah adalah “Akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghaliizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah”
Itsbat Nikah sering disebut juga dengan Pengesahan Nikah
B. PERSYARATAN
1. Fotokopi KTP para pemohon
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) para pemohon
3. Fotokopi Surat Nikah Siri
4. Fotokopi Akta Cerai/Surat Kematian (jika saat menikah siri, suami/istri berstatus duda atau janda)
5. Fotokopi Surat keterangan KUA kalau pernikahannya belum tercatat (KUA yang dimaksud adalah KUA Kecamatan tempat pernikahan siri dilaksanakan)
6. Surat Permohonan Isbat Nikah (di Posbakum)
Catatan:
- Diajukan oleh pasangan suami-istri yang menikah secara siri (tidak tercatat oleh KUA) tanpa halangan pernikahan
- Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP
C. PROSES
1. Datang dan Mendaftar ke Kantor Pengadilan Setempat.
2. Membayar Panjar Biaya Perkara
3. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan
4. Menghadiri Persidangan
5. Putusan/Penetapan Pengadilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar