Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A) diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka tugas resmi pemerintah, wisata, kegiatan sosial budaya, kunjungan keluarga, olah raga non komersial, kunjungan dalam rangka bisnis, serta yang membutuhkan otorisasi dari Jakarta seperti kegiatan kunjungan jurnalistik atau kunjungan ke wilayah industri.
Mohon menjadikan perhatian bahwa kegiatan jurnalistik (B211C), termasuk kegiatan pembuatan film atau video untuk tujuan komersial, serta kunjungan kedalam wilayah industri (B211B) harus mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar