Terdapat dua tahapan proses yang perlu dilakukan, yakni di tingkat desa atau kelurahan dan di kantor pertahanan.
1. Di tingkat pemerintah desa atau kelurahan, berkas yang perlu Anda urus adalah sebagai berikut:
- Surat Keterangan Tidak Sengketa
Surat ini diperlukan untuk memastikan bahwa tanah tidak berstatus sengketa. Dalam proses pembuatannya, surat keterangan ini disertai dengan saksi dari ketua RT dan RW.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah Petok D
Surat keterangan ini menerangkan riwayat kepemilikan tanah dari awal pencatatan di kelurahan sampai kondisi terkini.
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Sporadik
Surat ini dibuat oleh pemohon untuk memastikan penguasaan tanah yang menjadi haknya.
2. Di kantor pertanahan yaitu sebagai berikut:
- Pengajuan permohonan sertifikat disertai dokumen yang dibutuhkan
- Pengukuran tanah di lokasi secara langsung yang dilakukan oleh petugas dengan didampingi pemohon atau kuasanya untuk menunjukkan batas-batas tanah.
- Pengesahan surat ukur yang bertanda tangan pejabat berwenang, biasanya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan kantor pertanahan.
- Proses surat ukur oleh Petugas Panitia A yang beranggotakan kepala desa atau lurah setempat dengan disertai petugas kantor pertanahan.
- Pengumuman data yuridis yang dilakukan di kantor balai desa/kelurahan dan kantor pertanahan.
- Pengumuman berlangsung selama 60 hari, dengan tujuan untuk menjamin bahwa tidak ada pihak yang keberatan dengan data-data tersebut.
- Penerbitan SK Hak atas Tanah (SK ini masih belum berupa sertifikat karena perlu menjalani proses penyertifikatan di Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi).
- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) menjadi kewajiban yang perlu dilakukan pemilik tanah sebelum penerbitan sertifikat.
- Pendaftaran SK Hak yang bertujuan untuk penerbitan sertifikat.
- Pengambilan sertifikat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar