Sekilas tentang Aset PT, PT PMA dan PT TBK
Aset PT itu tidak selalu tercantum dalam Anggaran Dasar PT. Misal, awalnya Modal Setor PT Rp 1 M, seiring berjalannya waktu modal tersebut berkembang karena PT mendapat keuntungan sebesar Rp 4 M dari kegiatan usahanya, sehingga modal dan keuntungannya ditotal menjadi Rp 5 M. Keliru besar jika keuntungan Rp 4 M dari kegiatan PT itu dikatakan bukan aset PT karena tidak tercantum dalam AD PT. Jadi aset PT tidak selalu tercantum dalam AD PT.
Dari sisi penanaman modal, PT dibagi menjadi dua jenis PT Penanaman Modal Asing (PMA) dan PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), keduanya adalah PT Indonesia, didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Kalau PT yang didirikan berdasarkan hukum asing, maka tidak disebut PT PMA. Perbedaan PT PMA dan PMDN ada pada penanam modalnya. Pada PT PMA terdapat modal asing yang berasal dari pemodal asing walau hanya 0,1%, tidak harus 100%. Sedangkan PT PMDN modal nya berasal dari dalam negeri harus 100%, jika ada secuil saja modal asing, maka PT tersebut disebut PT PMA.
PT Tertutup itu dibedakan dengan PT Terbuka, bukan dengan PT PMA. PT tertutup itu sahamnya tidak dijual di pasar modal, sedangkan PT terbuka sahamnya dijual di Pasar Modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar