Persyaratan
PERMOHONAN PASPOR
1. KTP Yang masih berlaku
2. Kartu Keluarga
3. Akta Lahir/Akta Nikah/Ijazah
4. Persyaratan Penunjang
- Surat Rekom dari Dinas Tenaga Kerja
- Surat Rekom dari Biro Travel Umrah/Haji
- Surat Rekom dari Kemenag
- Surat Rekom dari Kantor/Perusahaan
- Surat Keterangan Ganti Nama
- Ijazah Sarjanah
- Kartu Tanda Mahasiswa
- SIUP/TDP
Untuk Anak yang belum memiliki KTP (Dibawah 17 Tahun), Yaitu :
1. KTP kedua Orangtua (Ayah dan Ibu)
2. Akta Nikah Orangtua
3. Persyaratan Penunjang
- Paspor Orang Tua
- Surat Keputusan Hak Asuh Anak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar