Senin, 22 Agustus 2022

BIRO JASA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, 0821-4314-9379, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ONLINE

 

Pengertian HAKI 

Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. Mengutip dari Panduan Pengenalan HKI Ditjen Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian, karya-karya intelektual ini bisa berasal dari bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi.


Manfaat HAKI

Berdasarkan Panduan Pengenalan HKI Ditjen Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian, hak kekayaan intelektual memiliki beberapa manfaat untuk berbagai pihak, yaitu:

1. Bagi dunia usaha: ada perlindungan dari penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual dari pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri. Perusahaan juga akan memperoleh citra positif jika memiliki perlindungan hukum bidang HAKI.

2. Bagi inventor: menjamin kepastian hukum entah itu individu atau kelompok, dan terhindar dari kerugian karena pemalsuan atau kecurangan pihak lain.

3. Bagi pemerintah: pemerintah yang menerapkannya akan mendapat citra positif di tingkat WTO (World Trade Organization) atau Organisasi Perdagangan Dunia. Di samping itu juga ada penerimaan devisa dari pendaftaran atas hak kekayaan intelektual.

4. Kepastian hukum untuk pemegang hak dalam melakukan usaha tanpa gangguan pihak lain.

5. Pemegang hak bisa memberi izin kepada pihak lain.


Contak Person :

wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.nurhadijayaprima.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar