IMB ( Izin Mendirikan Bangunan)
Izin mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah/renovasi, memperluas bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.
Masa Berlaku :
sepanjang bangunan tidak mengalami perubahan bentuk, fungsi dan luasan
Dengan Memiliki IMB, Kamu akan mendapatkan :
Dapat perlindungan hukum atas tanah & bangunan yang kamu miliki
Mendapatkan pengakuan secara hukum & negara tentang kepemilikan tanah dan bangunan
Memiliki legalisasi dan kepercayaan pihak lain jika suatu hari ingin menjual tanah beserta bangunan
Memiliki legalisasi dan kepercayaan pihak lain jika suatu hari ingin menjual tanah beserta bangunan
Memiliki nilai tambah investasi dimata perbankan atau lembaga
Meminimalisir perselisihan yang akan muncul kemudian hari mengenai batas-batas tanah
Info :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar