Pengertian KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), adalah Kartu Izin Tinggal Tetap, Permohonan KITAS dan KITAP diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
A. Kartu Izin Tinggal Tetap dapat diberikan melalui alih status kepada :
1. Keluarga karena pernikahan campuran
2. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap
3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia
4. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia
B. Kartu Izin Tinggal Tetap dapat diberikan secara langsung tidak melalui alih status kepada :
1. Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap
2. Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
3. Eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar