Sertifikat Halal MUI
Pengertian Halal MUI , adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Syarat Pengurusan Sertifikat Halal MUI
1. Dokumen legalitas perusahaan (SK/NPWP/AKTA)
2. Identitas pemohon/penanggung jawab (email, no hp, e-ktp)
3. Status Sertifikasi (Baru/Pengembangan/Perpanjangan)
4. Data Sertifikat Halal (jika ada)
5. Status Sistem Jaminan Halal (Jika Ada)
6. Tipe Produk :
- Retail: Produk yang dijual eceran
- Non-Retail: Produk yang tidak dijual eceran (produk untuk bahan baku pabrik, dsb)
7. Jenis Izin Industri
8. Jumlah Karyawan
9. Kapasitas Produksi.
10. Dokumen Halal
- Manual Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi baru atau perpanjangan)
- Sertifikat halal sebelumnya (untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan)
- Status atau Sertifikat Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan)
- Dokumen proses produksi yang disertifikasi
- Dokumen informasi bahan baku
- Statement of pork free facility (untuk perusahaan baru atau fasilitas/pabrik baru)
- Daftar alamat seluruh fasilitas produksi
- Bukti diseminasi/sosialisasi kebijakan halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)
- Bukti pelaksanaan pelatihan internal Sistem Jaminan Halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)
- Bukti pelaksanaan audit internal Sistem Jaminan Halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)
11. Dokumen Izin Usaha untuk pendaftar baru dan pengembangan fasilitas yang berlokasi di Indonesia. Untuk Perusahaan pengembangan, perpanjangan, atau perusahaan luar negeri Data Pabrik :
- Data nama dan alamat pabrik;
- penanggung jawab (Nama Ketua Tim Manajemen Halal atau menajemen puncak, nama personil yang ditunjuk untuk komunikasi dengan LPPOM MUI selama proses sertifikasi halal, Jabatan, kontak nomor (email & no hp))
Tidak ada komentar:
Posting Komentar