PERBEDAAN
Persekutuan Modal vs Perseroan Perorangan
Pihak yang dapat mendirikan PT
Persekutuan Modal : Orang Perseroan Baik WNI maupun WNA atau Badan Hukum Indonesia atau Asing
Perseroan Perorangan : Khusus pelaku usaha yang memnuhi kriteria UMK
Jumlah Pendiri
Persekutuan Modal : 2 Orang Lebih
Perseroan Perorangan : 1 Orang
Pemegang Saham
Persekutuan Modal : Setiap Pendiri PT
Perseroan Perorangan : Orang Perseroan
Dokumen Pendirian
Persekutuan Modal : Akta Pendirian PT yang memuat anggaran dasar & keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT
Perseroan Perorangan : Surat pernyataan pendirian yang memuat maksud & tujuan, Kegiatan usaha, Modal dasar & Keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar