Selasa, 25 Oktober 2022

BIRO JASA PERIZINAN USAHA, 0821-4314-9379, PERBEDAAN PERSEKUTUAN MODAL VS PERSEROAN PERORANGAN

 


PERBEDAAN

Persekutuan Modal vs Perseroan Perorangan


Pihak yang dapat mendirikan PT

Persekutuan Modal : Orang Perseroan Baik WNI maupun WNA atau Badan Hukum Indonesia atau Asing

Perseroan Perorangan : Khusus pelaku usaha yang memnuhi kriteria UMK


Jumlah Pendiri

Persekutuan Modal : 2 Orang Lebih

Perseroan Perorangan : 1 Orang


Pemegang Saham

Persekutuan Modal : Setiap Pendiri PT

Perseroan Perorangan : Orang Perseroan


Dokumen Pendirian

Persekutuan Modal : Akta Pendirian PT yang memuat anggaran dasar & keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT

Perseroan Perorangan : Surat pernyataan pendirian yang memuat maksud & tujuan, Kegiatan usaha, Modal dasar & Keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

www.jasakitasvisa.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar