Terdapat beberapa ciri-ciri dari badan usaha ini, di antaranya adalah:
1. Pendirian menggunakan nama bersama.
2. Didirikan oleh lebih dari satu orang persero
3. Semua pesero wajib memasukkan modal ke dalam perseroan, berupa uang atau barang.
4. Masing-masing persero memiliki kewenangan bertindak yang sama atas nama firma pada pihak ketiga.
5. Perjanjian yang dibuat salah satu persero, mengikuti pesero lain kepada pihak ketiga
6. Setiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng pada pihak ketiga
7. Pembagian keuntungan dilakukan secara adil kepada seluruh anggota dan diatur dengan jelas.
#perizinan #firma #birojasa #dokumen #perusahaan #badanusaha #persero
Tidak ada komentar:
Posting Komentar