Jumat, 30 September 2022

BIRO BANTUAN HUKUM, 0821-4314-9379, JASA BANTUAN HUKUM ALL ROUND

 

Selayang pandang Hukum Perkawinan di Indonesia.

Oleh : Nurhadi, SH.MH.


Apa itu perkawinan???

Menurut UU No. 1 Tahun 1974, Perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam menjalani kehidupan berumah tangga, semua pasangan suami istri memiliki harapan agar ikat lahir batin itu berlangsung kekal dan damai seumur hidup. Namun, seringkali harapan dan kenyataan tidak seiring berjalan. Berbagai masalah yang timbul dalam mengarungi bahtera rumah tangga membuat ikatan lahir batin tersebut menjadi renggang dan pada akhirnya putus.

Menjalani bahtera rumah tangga yang tidak ada lagi ikatan lahir batin antara suami dan istri hanya akan menyakiti pasangan tersebut dan pada akhinya perceraian menjadi jalan keluar. Lalu seperti apa hukum di Indonesia mengatur perceraian?

Berdasarkan hukum positif di Indonesia, perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 14 PP No. 9 tahun 1975, Pasal 65 UU No. 7 tahun 1989 dan Pasal 115 KHI. Berdasarkan UU tersebut, dimungkinkan salah satu pihak, yaitu suami atau istri melakukan gugatan perceraian. Ada sedikit perbedaan antara antara penganut agama Islam dan di luar Islam dalam soal perceraian ini, antara lain mengenai pengadian mana yang berwenang untuk mendaftarkan gugatan perceraian tersebut. Bagi pasangan suami-istri Muslim dapat bercerai dengan didahului oleh permohonan talak oleh suami atau gugatan cerai oleh istri yang didaftarkan pada pengadilan agama. Untuk pasangan non-Muslim dapat bercerai dengan mengajukan gugatan cerai (baik suami maupun istri) melalui pengadilan negeri.

Dalam mengajukan gugatan cerai tersebut, harus disertai dengan alasan-alasan yang diterima oleh hukum. Alasan-asalan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yakni sebagai berikut:

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga;

Khusus yang beragama Islam, ada tambahan dua alasan perceraian selain alasan-alasan di atas, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu:

1. Suami melanggar taklik-talak;

2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Demikian, semoga bermanfaat.


GRATISs KONSULTASI (24 Jam).

Hubungi : 

Nurhadi,SH,MH.


wa.me/082143149379

www.nurhadijayaprima.com


ig    : @expertjasa


Melayani Bantuan Hukum:

Perkara Pidana,Perdata,Narkoba,Penipuan,Penggelapan,Hutang Piutang,Perceraian,Hak Asuh Anak,Harta Gono Gini,Hak Waris,Sengketa pertanahan dll.


#pengacaraperceraiansurabaya

#pengacaraceraisurabaya

#pengacaraperceraiansidoarjo

#pengacaraceraisidoarjo

#pengacarasurabaya

#pengacarasidoarjo

#konsultanperceraian

#bantuuruscerai

#bantuprosescerai

#jasaurusceraisurabaya

#jasaurusceraisidoarjo

#pengadilanagamasurabaya

#pasurabaya

#pengadilanagamasidoarjo

#pasidoarjo

#gugatancerai

#permohonancerai

#ceraitalak

#hakasuhanak

#hartagonogini

#alasancerai

#syaratcerai

#hukumperceraian

#prosescerai

#sidangcerai

Kamis, 29 September 2022

PELAYANAN DOKUMEN KITAS, 0821-4314-9379, JENIS - JENIS KITAS DAN INDEX VISA

 

Jasa Urus KITAS atau lebih tepatnya Jasa Pengurusan ITAS, karena Ijin Tinggal Terbatas sekarang sudah tidak lagi berupa kartu, melainkan dalam bentuk soft copy. Sejak tanggal 02 Mei 2016, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan inovasi dalam hal pelayanan pemberian izin tinggal terbatas secara online.

Namun karena istilah KITAS masih lebih populer, maka kami pun masih memakai kata KITAS. Jasa Pengurusan ITAS merupakan salah satu layanan  EXPERT JASA. Kami telah berpengalaman  melayani jasa pengurusan KITAS khususnya untuk perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Warga Negara Asing.Jenis KITAS

KITAS adalah kartu yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan. Jangka waktu KITAS tersebut dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun, dan dapat diperpanjang. Pemegang kartu ini tidak perlu memperpanjang Visa mereka setiap bulan.


Jenis Ijin Tinggal Terbatas ada 7 macam yaitu :

1. Untuk Komisaris/Direktur/Tenaga Kerja Asing lainnya adalah Kitas Pekerja/Direktur Anak yang pada saat lahir di wilayah Indonesia dari ayah/ atau ibunya pemegang KITAS (Kitas Anak dari pemegang Kitas)

2. Orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia wajib memiliki Kitas Suami/Istri WNI

3. Anak dari WNA (pemegang Kitas) yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia harus memiliki Kawin Campur anak Pemegang Kitas

4. Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas wajib memiliki KITAS Kawin Campur

5. Untuk Anak berwarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/ atau ibu Warga Negara Indonesia juga harus memiliki KITAS Anak Kawin Campur

6. Anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/ atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap ada Anak ikut Orang Tua Pemegang Kitas).Orang Asing eks Warga Negara Indonesia (Kitas Eks-WNI)

7. Pensiunan WNA yang ingin tinggal di Indonesia (Hanya untuk Negara Tertentu)  dapat mengajukan Kitas Pensiun. Nahkoda, awak kapak, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia


Jenis - Jenis KITAS & Index Visa

C-311 : Vitas untuk Tenaga Ahli

C-312 : Vitas untuk Bekerja

C-313 : Vitas untuk Investor 1 tahun

C-314 : Vitas untuk Investor 2 tahun

C-315 : Vitas untuk Pelatihan dan Penelitian

C-316 : Vitas untuk Pelajar

C-317 : Vitas untuk Penyatuan Keluarga

C-318 : Vitas untuk Repatriasi Eks WNI

C-319 : Vitas untuk Wisman Lansia


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com


PELAYANAN DOKUMEN VISA, 0821-4314-9379, JASA PEMBUATAN VISA ALL NEGARA

 

Menerima Jasa Pengurusan Visa Antar Benua All Negara

Amanah, Cepat dan Profesional 


Bersama Kami Expert Jasa Mengatasi Dokumen Perizinan Anda 


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com


#visa #visaallnegara #visacepat #perizinanvisa #visastudy #visabisnis #visakunjungan #visatour

Rabu, 28 September 2022

PENJUALAN KOPI ENAXX, 0857-3205-9321, GABUNG PENJUALAN KOPI ENAXX

 

#kopirobusta #kopienaxx #bisniskopienaxx 

Halo admin bagaimana caranya bikin/order lendingpag πŸ‘‡

lendingpeg ini bisa di gunakan seumur hidup selamanya, tanpa biaya perpanjangan tiap bln/thn,

Mohon japri jika anda ingin mempunyai lendingpag seperti iniπŸ‘‡πŸ‘‡yuk dapatkan sekarang juga πŸ‘‰πŸ‘‡


CONTOHNYA spt ini⤵️

APA KEUNTUNGAN MEMILIKI LANDINGPAGE ?

✅ Fokus Pada Penawaran

✅ Meningkatkan Konversi

✅ Prospek Lebih Mudah

✅ Terkoneksi KOntak Anda

✅ Tampil Menarik & INformatif

✅ Menyentuh Emosional

✅ Mengumpulkan Database

✅ ONline 24 Jam


Ayo Ganti dengan Kopi ☕ ENAXX

Sehatnya Dapat

Cuannya Dapat

Kopi ☕ ENAXX

Mengubah Kebiasaan Ngopi

Menjadi Sumber Penghasilan 

Kenapa Harus Mikir Lama ?? πŸ˜€πŸ˜€

Saya Paksa  Anda Gabung Kopi ☕ ENAXX

Saya Paksa Ajak Anda Gabung Kopi ☕ ENAXX

Insyaa Allah

Agar Anda Sehat

Agar Anda Dapat Uang

Agar Bisnis Kopi ☕ ENAXX Milik  Anda ini Bisa di Wariskan ke Anak / Cucu 


Ayo Buruan Daftar

Jangan Kelamaan Mikir

Gak Pake Tapi 

Gak Pake Nanti


Hanya Daftar 150 Ribu

Dapat 100 Sachet (2 Box)

Harga 1.500 per Sachet

Memiliki Bisnis Dahsyat

Potensi Meraih Penghasilan Ratusan Juta


Ngopi DapatUang & Bisnis

https://youtu.be/V-2D9Pvkux4

Manfaat Minum Kopi

https://youtu.be/s2Bjma_CjIY

Presentasi & MarketingPlan

https://youtu.be/3Mkv9NECs5c


Kirim Data Anda:

Nama :

No WA:

No ID  :

Kota    :

Foto : buat Profil


Hubungi:

Nurhadi-Nurlaili

wa.me/085732059321

wa.me/085859543279

https://klikbisnis.my.id/Nurhadi-Kopi-ENAXX

https://klikbisnis.my.id/Nurhadi-Kopi-ENAXX

Selasa, 27 September 2022

BIRO JASA PENGURUSAN VISA, 0821-4314-9379, TESTIMONI HASIL VISA B211A ONLINE

 

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A) diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka tugas resmi pemerintah, wisata, kegiatan sosial budaya, kunjungan keluarga, olah raga non komersial, kunjungan dalam rangka bisnis, serta yang membutuhkan otorisasi dari Jakarta seperti kegiatan kunjungan jur​​​nalistik atau kunjungan ke wilayah industri.

Mohon menjadikan perhatian bahwa kegiatan jurnalistik (B211C), termasuk kegiatan pembuatan film atau video untuk tujuan komersial, serta kunjungan kedalam wilayah industri (B211B) harus mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com


Senin, 26 September 2022

BIRO JASA BANTUAN HUKUM, 0857-3205-9321, KONSULTASI HUKUM ONLINE

 

Jasa Konsultasi Hukum Online

Punya masalah tentang Hukum ?

Tidak tau mau kemana arahnya ?

Jangan khawatir, kami datang membawa dengan banyak solusi ...


Contak Person :

wa.me/6285732059321

www.nurhadijayaprima.com

nurhadijayaprima@gmail.com


#bantuanhukum #jasahukum #hukumonline #lawyer #advokat

Minggu, 25 September 2022

BIRO JASA PASPOR CEPAT, 0821-4313-9379, TESTIMONI HASIL PASPOR PELANGGAN

 


TESTIMONI HASIL PASPOR 


MAU URUS PASPOR TIDAK USAH RIBET

TIDAK USAH BERTELE TELE

TIDAK USAH BINGGUNG


SERAHKAN SAJA KEPADA KAMI EXPERT JASA

AMANAH, CEPAT DAN PROFESIONAL


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

www.jasakitasvisa.net

Kamis, 22 September 2022

BIRO JASAPASPOR KILAT, 0821-4314-9379, PERMOHONAN PERGANTIAN PASPOR JIKA MASIH ADA

 

Permohonan Penggantian Paspor Apabila Paspor Masih Ada

Umum

1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa nonelektronik.

3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasakitasvisa.net

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

#jasapasporterdekat #jasapasporkilat #jasapasporumroh #jasapaspor1harijadi #jasapasporsurabaya #jasapaspormedan #jasapasporjakarta #jasapasporsemarang #jasapasporpati #jasaaaporblitar #jasapasporgresik #jasapasporpasuruan #carabikinpaspor #jasaepaspor #jasakitas #jasavia #jasapasporanak #jasapaaporhilang #pasporrusak #pasporhabisberlaku #jasapasporlamongan #jasapasporbanyuwangi #jasapaspormurah #jasapasporamanah #jasapasporkerja #jasapasporwisata

BIRO JASA PERIZINAN, 0821-4314-9379, CARA PENDIRIAN CV (Commanditaire Vennootschap)

 

Cara Mendirikan CV Perusahaan

1. Tentukan Dua Pendiri CV

Syarat yang paling utama dalam pendirian CV adalah pendiri dari CV itu sendiri.

Pasalnya, dalam mendirikan CV harus ada minimal 2 orang, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif.

Mengapa harus menentukan dua pendiri CV tersebut? hal ini karena menyangkut hak dan kewajiban dari sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sebagai contoh, sekutu pasif hanya memiliki tanggung jawab yang terbatas sebagai investor, sedangkan sekutu aktif memiliki kewajiban yang tidak terbatas.

Di samping itu, Anda juga harus menentukan pembagian properti dengan jelas sejak awal pendirian CV.

2. Menyiapkan Data Pendirian CV

Cara mendirikan CV yang kedua yaitu Anda harus menyiapkan seluruh data pendirian CV.

Data atau dokumen untuk pendirian CV sudah diatur dalam Pasal 19 KUHD.

Contoh dokumen yang diperlukan yaitu e-KTP dari orang yang terlibat di pendirian CV, nama CV, tujuan dan sasaran pendirian CV, domisili CV, nama sekutu yang berkuasa, pendaftaran tanggal akta pendirian ke pengadilan negeri, dan masih banyak lainnya.

3. Mengajukan Nama CV Ke Kemenkumham

Langkah selanjutnya dalam pendirian CV adalah mengajukan permohonan kepada Kemenkumham terkait nama CV melalui SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha).

Syarat dan ketentuan yang perlu Anda perhatikan dalam pengajuan nama CV adalah nama CV harus menggunakan huruf latin, nama CV yang diajukan belum dipakai secara sah oleh CV lainnya, nama CV tidak melawan kesusilaan dan ketertiban umum, tidak mengandung angka, karakter spesial, dan tidak memiliki nama yang mirip atau sama dengan lembaga internasional, pemerintah, atau negara.

4. Membuat Akta Pendirian CV

Cara mendirikan CV yang selanjutnya yaitu membuat akta pendirian CV yang dilakukan di hadapan notaris.

Anda bebas memilih notaris dari wilayah manapun, meski berbeda dari wilayah domisili CV, selama notaris tersebut telah tersumpah, terdaftar di Kemenkumham, dan memiliki SK pengangkatan.

5. Penandatanganan Akta Pendirian CV

Cara mendirikan CV yang selanjutnya adalah seluruh pendiri CV harus melakukan tanda tangan akta pendirian CV di hadapan notaris.

Lalu, bagaimana jika ternyata ada pendiri CV yang berhalangan untuk hadir?

Hal tersebut diberi solusi dengan cara memberi kuasa kepada orang lain untuk melakukan tanda tangan akta pendirian CV.

6. Pengurusan SKDP

Apa itu SKDP? SKDP adalah singkatan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

Surat ini adalah syarat yang penting dalam pendirian sebuah CV karena menyangkut pembuatan NPWP dan izin usaha.

Pihak yang berwenang mengeluarkan SKDP adalah lurah atau kepala desa dari domisili CV.

7. Pengurusan NPWP

Tahapan selanjutnya dalam cara mendirikan CV adalah pengajuan NPWP badan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat domisili CV Anda berada.

Tentunya NPWP ini akan penting untuk mengurus kebutuhan pajak seperti menggunakan aplikasi efaktur pajak dan aplikasi ebupot kedalam bisnis anda.

8. Pendaftaran CV ke PN

Langkah pembuatan CV yang selanjutnya adalah melakukan pendaftaran CV ke PN.

Langkah ini bisa Anda lakukan jika sudah mendapatkan akta notaris.

Anda bisa mendaftarkan notaris tersebut di wilayah hukum domisili CV Anda berada ke PN setempat.

Jangan lupa untuk membawa semua dokumen yang diperlukan, seperti SKDP, NPWP, dan nama CV.

Kurang lebih proses ini akan membutuhkan waktu sekitar 2 bulan sampai PN memberikan persetujuan.

9. Pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB)

Cara mendirikan CV yang selanjutnya yaitu mengurus NIB atau nomor izin berusaha.

Langkah ini bisa Anda lakukan jika sudah mendapatkan persetujuan dari PN setempat.

Anda dapat mengurus NIB secara online melalui Online Single Submission.

10. Pengumuman Ikhtisar Resmi

Langkah terakhir dalam pembuatan CV yaitu pengumuman ikhtisar resmi.

Pengumuman ringkasan atau ikhtisar resmi ini diumumkan sesudah akta pendirian disetujui PN.

Kemudian, pendiri CV harus melakukan publikasi tersebut dengan tujuan sebagai Lembaran Negara RI.


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasakitasvisa.net

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com


Selasa, 20 September 2022

JASA BANTUAN HUKUM, 0821-4314-9379, PENGENALAN TENTANG BANTUAN HUKUM

 



Apa yang dimaksud BANTUAN HUKUM ?


Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

Bantuan hukum diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat atau kelompok masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan demi mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non llitigasi. Pemberian bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/ atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.


Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum

Pemberi Bantuan Hukum Berhak :

- melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum

- melakukan pelayanan Bantuan Hukum

- menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum;

Selain memiliki hak, Pemberi Batuan Hukum berkewajiban untuk :

- melaporkan kepada Menteri tentang program Bantuan Hukum

- melaporkan setiap penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk Pemberian Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini

- menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang

- memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam Undang-Undang ini sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum.


Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan.


wa.me/6285732059321

nurhadijayaprima.com


Senin, 19 September 2022

BISO JASA PERIZINAN PT, 0821-4314-9379, PROSEDUR PEMBUATAN PERIZINAN PT

 

Prosedur Mendirikan PT :

1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas

Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:

- Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;

- Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;

- Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.

Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT, dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

2. Pembuatan Akta Pendirian PT

Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.

Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:

Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;

- Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;

- Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;

- Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;

- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;

- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;

- Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;

- Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan

- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.

3. Pembuatan SKDP

Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.

4. Pembuatan NPWP

Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.

5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan

Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

- Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;

- Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;

- Asli akta pendirian.

6. Mengajukan SIUP

SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:

- SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;

- SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;

- SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

8. Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)

Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasakitasvisa.net

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

Minggu, 18 September 2022

PENINGKATAN SURAT TANAH, 0821-4314-9379, JASA PENINGKATAN SHGB KE SHM

 

Apa saja syarat yang dibutuhkan? Simak uraian di bawah ini.

1. Sertifikat Asli HGB 

Dokumen pertama yang harus dipersiapkan adalah sertifikat asli HGB. Anda akan sulit memperoleh SHM tanpa adanya sertifikat asli HGB. Meski membutuhkan sertifikat aslinya, tidak ada salahnya untuk membawa beberapa lembar fotokopinya. 

2. Fotokopi IMB Tempat Tinggal

IMB merupakan bukti resmi secara hukum bahwa lahan digunakan untuk mendirikan bangunan. Apabila saat mengurusnya tidak memiliki IMB, maka bisa menggantikannya dengan membawa surat keterangan dari kelurahan. Isinya menyatakan bahwa lahan digunakan untuk membangun rumah. Jika berkenan bisa terlebih dahulu mengurus IMB di dinas terkait.

3. Fotokopi SPPT PBB Tahun Berjalan 

Selanjutnya membawa fotokopi SPPT PBB tahun berjalan. Tujuannya untuk melihat rekam jejak pembayaran pajak dan juga kondisi lahan. Seperti luas tanah serta luas bangunan yang terkena pajak.

4. Fotokopi KTP dan KK

Syarat mengurus HGB ke SHM selanjutnya adalah fotokopi KTP dan KK. Apabila yang mengurus perorangan maka harus mempersiapkan KTP dan KK. Jika mewakili badan hukum maka harus menyediakan dokumen seperti akta pendirian usaha. 

5. Surat Kuasa dan Identitas Diri Penerima Kuasa 

Apabila mengurus HGB ke SHM diwakilkan kepada orang lain seperti pengembang atau notaris maka harus disertai dengan surat kuasa.  Tanpa adanya surat kuasa proses pengurusan tidak akan dilakukan.

6. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Tanah Perumahan Lebih dari 5 Bidang

Surat pernyataan ini biasanya tersedia di Kantor Pertanahan Setempat. Surat pernyataan berisi mengenai kalau SHM yang diminta tidak melebihi 5 bidang atau luas maksimalnya sebesar 5000 meter persegi. Surat pernyataan ini juga dilengkapi tanda tangan diatas materai. Setelah itu juga jangan lupa untuk di fotokopi beberapa lembar.

7. Surat Permohonan 

Syarat yang terakhir adalah mengisi surat permohonan kepada kepala kantor pertanahan sesuai dengan lokasi properti berada. Surat ini nantinya akan disertakan surat pernyataan dan dokumen-dokumen pelengkap dalam satu map. 


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasakitasvisa.net

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

Kamis, 15 September 2022

BIRO VISA 317, 0821-4314-9379, PROSEDUR VISA 317 BERGABUNG DENGAN SUAMI/ISTERI WNI

 

Prosedure And Requirements

Prosedur Dan Persyaratan

JOIN THE HUSBAND/WIFE OF INDONESIAN CITIZENS

BERGABUNG DENGAN SUAMI/ISTERI WARGA NEGARA INDONESIA

You or your sponsor can apply for a Temporary Stay Visa through the Online Visa Approval application, and submit the below documents:

Anda atau sponsor Anda dapat mengajukan Visa Tinggal Sementara melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dan menyerahkan dokumen-dokumen di bawah ini:

1. Application letter from husband or wife of Indonesian citizen

Surat lamaran dari suami atau istri warga negara Indonesia

2. a valid nationality passport.

paspor kebangsaan yang masih berlaku.

- A minimum of 12 (twelve) months for those who will stay in Indonesia for a maximum of 6 (six) months.

Paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Indonesia paling lama 6 (enam) bulan.

- A minimum of 18 (eighteen) months for those who will stay in Indonesia for a maximum of 1 (one) year.

Paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Indonesia paling lama 1 (satu) tahun.

- A minimum of 30 (thirty) months for those who will stay in Indonesia for a maximum of 2 (two) years.

Paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi mereka yang akan tinggal di Indonesia paling lama 2 (dua) tahun.

3. a letter of proof of marriage reporting from the Indonesian Mission abroad and the marriage certificate or marriage book which has been translated into Indonesian by a sworn translator, except for English, if the marriage is conducted outside Indonesia;

surat bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan RI di luar negeri dan akta nikah atau buku nikah yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris, jika perkawinan dilakukan di luar Indonesia;

4. proof of funds of at least US$2000 (two thousand US dollars) or equivalent to support the cost of living of foreign nationals and/or their family in Indonesia.

bukti dana paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika Serikat) atau yang setara dengan itu untuk mendukung biaya hidup warga negara asing dan/atau keluarganya di Indonesia.

5. 2 (two) color photographs with a size of 4 cm x 6 cm (four centimeters by six centimeters) with a white background.

2 (dua) lembar pas foto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang putih.


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasakitasvisa.net

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

Rabu, 14 September 2022

LAYANAN BIRO JASA PERIZINAN, 0821-4314-9379, MACAM - MACAM LAYANAN EXPERT JASA

 

Assalamualaikum wr wb permizi izin expertjasa mempunyai pengalaman perizinan dan jasa expatriat sejak 2011


Jenis -jenis jasa kami :

-Paspor wisata, Paspor Umroh/ Paspor kerja

-STNK/Sim C/A/internasioal DLL

-Akte Lahir

-waris gono gini, hibah, isbat nikahDLL

-Cetak Ulang NPWP

-NPWP Perorangan / NPWP Badan Usaha 

-Pendirian Perseroraan

-Efin Npwp, Sertifikat, akta jual beli, shgb

-NIB Perorangan /PT

-SPT Npwp, Paspor hilang, paspor rusak,

-Bpjs Kesehatan /Ketenagakerjaan 

-Paspor beda data, paspor baru/Perpanjangan

-LAPOR SPT NPWP TAHUNAN.

-Daftar online  no antrian skck secara cepat

 -RESMI DAN TERDAFTAR 

-AMAN DAN AMANAH 

-PROSES CEPAT 

Pengiriman Luar Kota ✈️ Via Tiki/JNE Free Ongkir Semua


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasakitasvisa.net

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com


#jasavisadijogja #jasapassportsurabaya #jasabuatsim #jasaperizinancvpt #jasakitasmurah #jasapasporsemarangmurah #jasakitaspelajar #jasapasporcepatgresik #jasakeimigrasian #jasakitasistri #jasavisa #jasapasporkediri #jasapasporblitar #jasapaspormadiun #jasapasporrusak #jasapasporcepat #jasaperizinan #jasapasporbanyuwangi #jasapasporjakarta #jasapasporbali #jasapasporjember #jasapasporsidoarjo #jasapaspormalang #jasapasporkilat #jasapasporbayumas #jasapaspor #jasasim #jasaperizinan #jasabuatcvpt #jasapasporkilat #jasabuatvisa #jasabuatkitas

Selasa, 13 September 2022

PELAYANAN JASA PERIZINAN, 0821-4314-9379, PENGERTIAN VISA 317

 




VISA 317


Activities

Activities


This Temporary Stay Visa is granted to foreign nationals who intend to join their families in Indonesia. Holders of this visa are not allowed to work in Indonesia.

Visa Tinggal Sementara ini diberikan kepada warga negara asing yang hendak bergabung dengan keluarganya di Indonesia. Pemegang visa ini tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia.


Duration Of Stay

Lama tinggal


You are allowed to stay in Indonesia for six months or 180 days, one year, or two years depending on your application.

Stay permit for this type of visa is extendable.

Anda diizinkan untuk tinggal di Indonesia selama enam bulan atau 180 hari, satu tahun, atau dua tahun tergantung pada aplikasi Anda.

Izin tinggal untuk jenis visa ini dapat diperpanjang.


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasakitasvisa.net

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

Senin, 12 September 2022

BIRO JASA PERIZINAN UD, 0821-4314-9379, KELEBIHAN & KEKURANGAN BADAN USAHA UD

 




Hallo sahabat expertjasa apa itu UD yakni Usaha Dagang ialah salah satu bentuk usaha yang pekerjaan utamanya ialah membeli barang – barang serta menjualnya lagi dan memiliki tujuan mendapatkan keuntungan tanpa adanya merubah kondisi barang yang dijual. Untung dari barang yang dijual didapat dengan cara memperhitungkan biaya operasional dan distribusi.


Setiap badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangannya begitu juga UD


berikut kelebihan dan kekurangan badan usaha UD , 


Yuk disimak !!!


Yuk Follow !! 


Instagram : @expertjasa

Facebook : Expert Jasa

Tiktok : @expertjasa

Office : jl Ketintang Madya ll/42, Kec. Jambangan, Kota Surabaya)


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasakitasvisa.net

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com


#edukasibisnis #jasapaspor #tipsbisnis #bisnisdigital #infoperizinan #perizinancepat #jasaperizinan #pentingnyalegalitas #perizinanusaha #izinbadanusaha #legalitasusaha #perizinanmudah #biroperizinan #konsultanusaha #pengusahamuda #expertjasa #jasavisakitas #jasapasporcepat #jasapasporhilang

Minggu, 11 September 2022

PELAYANAN PERIZINAN ISO, 0821-4314-9379, 7 MANFAAT MEMILIKI SERTIFIKAT ISO

 





7 MANFAAT Perusahaanmu tersertifikasi


1. MEMBANGUN IMAGE POSITIF PERUSAHAAN

Manfaat langsung yang didapat oleh perusahaan bersertifikat ISO yaitu memiliki image atau brand yang jauh lebih baik secara menyeluruh, yang artinya perusahaan tersebut akan mudah untuk berkembang hingga mancanegara

2. MENJAMIN KREDIBILITAS PERUSAHAAN

Ketika sistem menejemen mutu suatu perusahaan sesuai dengan standar internasional, maka tingkat kredibilitasnya pun akan lebih terjamin. Semua hal yang berkaitan dengan perusahaan tersebut telah memiliki standar yang bagus sehingga akan memberikan nilai tambahan positif pada kepuasan konsumen

3. Menambah tingkat kepercayaan konsumen

Kredibilitas perusahaan terjamin, maka konsumen akan lebih tertarik untuk memilihnya dibandingkan dengan kompetitor yang belum mendapatkan ISO. Sebagai dampaknya tingkat kepercayaan konsumen akan turut bertambah hinggan menjadi pelanggan setia

4. menghemat pendanaan

Perusahaan yang memiliki ISO akan dapat menghemat anggaran yang berkaitan dengan kinerja dan gagal produk. pasalnya, perusahaan secara otomatis menggunakan sistem manajemen khusus untuk mengetahui kinerja di dalam perusahaan. Apabila terdapat penurunan kinerja, perusahaan dapat segera melakukan upaya antisipasi terhadap masalah tersebut

5. kualitas produk bertaraf internasional

Memiliki produk berstandar internasional jelas memberikan nilai plus pada konsumen, namun untuk mendapatkannya suatu perusahaan harus melalui siklus bernama Plan, Do, Check, Act. Pada siklus ini terdapat Identifikasi, Analisi dan Eksekusi untuk menyelesaikan masalah yang menjamin kualitas sesuai standar internasional

6. KINerja karyawan lebih optimal

Prinsip manajemen mutu yang ditetapkan oleh ISO dibuat untuk dilaksanakan seluruh karyawan, Hasilnya kinerja karyawan menjadi lebih berkualitas, efisien dan produktif sesuai standar ISO

7. Membuka perdagangan dunia

Sertifikat ISO dapat semakin mempermudah pemerintah untuk membantu menyelesaikan persyaratan ekspor dan impor ke seluruh penjuru dunia. Selain itu juga memfasilitasi pergerakan produk dengan memanfaatkan teknologi untuk dipasarkan ke negara-negara lain. Tentu saja hal ini tak lepas dari sertifikat ISO yang berstandar internasional sehingga perusahaan yang sudah memiliki sertifikat ISO bisa dikatakan sudah memenuhi standar internasional.


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasakitasvisa.net

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

Kamis, 08 September 2022

BIRO JASA KITAP, 0821-4314-9379, SYARAT PERPANJANGAN PEMBUATAN PERIZINAN KITAP

 

SYARAT PERPANJANGAN

KITAP


Surat Permohonan dari sponsor

Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermatrai 10.000)

KTP Sponsor

Formulir pengajuan perpanjangan KITAP

Paspor (Asli dan Fotocopy)

Surat keterangan domisili dari kelurahan

KITAP (Asli dan Fotocopy)

Melampirkan Buku Nikah, KK sponsor serta Surat ikatan perkawinan dari Instansi (Untuk sponsor istri / suami WNI)

Melampirkan Akte kelahiran pemohon yang terjemah Bahasa Indonesia / Bahasa Inggris bersertifikat (Untuk sponsor orang tua WNI)

Melampirkan IMTA, RPTKA atau Rekomendasi dari Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya (untuk Penanaman Modal Asing/PMA)

Melampirkan IMTA, RPTKA terbaru serta dokumen perusahaan lainnya (Untuk TKA/ Tenaga Kerja Asing)


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasakitasvisa.net

www.nurhadijayaprima.com

www.jasapasporvisacepat.com

Rabu, 07 September 2022

PERIZINAN ISO DAN SNI, 0821-4314-9379, PERBEDAAN ISO DAN SNI SERTA KEUNTUNGANNYA

 




PERBEDAAN SNI & ISO SERTA KEUNTUNGAN BAGI PERUSAHAAN


1. Standar Nasional Indonesia ( SNI )

SNI diperuntukan untuk standar yang artinya syarat dan ketentuannya harus sesuai dengan kebutuhan konsumen Negara Indonesia


2. International Organization For Standardization (ISO)

ISO dirancang dan dirumuskan oleh anggota dari hampir seluruh Negara yang mempunyai tujuan untuk membuat Hak Paten atau Standar yang berlaku seluruh Dunia dengan pertimbangan bahwa kebijakan dan ketentuan dapat digunakan secara menyeluruh


3. Apa Keuntungan yang didapat oleh Perusahaan ?

ISO ataupun SNI dibutuhkan untuk kepentingan bersama, baik itu untuk bisnis maupun konsumen. Standar yang diterapkan dapat mengurangi resiko sebagai berikut :

- Meminimalisir resiko kecelakaan

- Gangguan kesehatan

- Dampak lingkungan

- Gangguan keamanan

- Kelayakan produk atau tempat produksi

- Keselamatan pekerja maupun konsumen


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasakitasvisa.net

www.nurhadijayaprima.com

www.jasapasporvisacepat.com

Selasa, 06 September 2022

BIRO JASA KITAS, 0821-4314-9379, SYARAT PENGURUSAN PERIZINAN KITAS

 


SYARAT MENGURUS KITAS

1. Mengisi Formulir

2. Paspor Serta Bukti Visa

3. KITAS Lama (Untuk Perpanjangan)

4. Surat Permohonan dari Penjamin

5. KTP Penjamin

6. Surat Penjaminan

7. Surat Kuasa

8. Surat Keterangan Tempat Tinggal


Syarat Tambahan Untuk KITAS Visa Pernikahan

1. Sertifikat Nikah / Akte Pernikahan

2. Kartu Keluarga


Untuk Bayi Yang Lahir Di Indonesia Pemegang KITAS

1. Surat Keterangan Lahir

2. Surat Keterangan Lapor Lahir dari Imigrasi

3. KITAS orang Tua

4. Paspor


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasakitasvisa.net

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com


Senin, 05 September 2022

PENGURUSAN PETOK D KE SHM, 0821-4314-9379, JASA PENGURUSAN SURAT PETOK D KE SHM

 


Terdapat dua tahapan proses yang perlu dilakukan, yakni di tingkat desa atau kelurahan dan di kantor pertahanan.

1. Di tingkat pemerintah desa atau kelurahan, berkas yang perlu Anda urus adalah sebagai berikut:

- Surat Keterangan Tidak Sengketa

  Surat ini diperlukan untuk memastikan bahwa tanah tidak berstatus sengketa. Dalam proses pembuatannya, surat keterangan ini disertai dengan saksi dari ketua RT dan RW.

- Surat Keterangan Riwayat Tanah Petok D

  Surat keterangan ini menerangkan riwayat kepemilikan tanah dari awal pencatatan di kelurahan sampai kondisi terkini.

- Surat Keterangan Penguasaan Tanah secara Sporadik

  Surat ini dibuat oleh pemohon untuk memastikan penguasaan tanah yang menjadi haknya.

2. Di kantor pertanahan yaitu sebagai berikut:

- Pengajuan permohonan sertifikat disertai dokumen yang dibutuhkan

- Pengukuran tanah di lokasi secara langsung yang dilakukan oleh petugas dengan didampingi pemohon atau kuasanya untuk menunjukkan batas-batas tanah.

- Pengesahan surat ukur yang bertanda tangan pejabat berwenang, biasanya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan kantor pertanahan.

- Proses surat ukur oleh Petugas Panitia A yang beranggotakan kepala desa atau lurah setempat dengan disertai petugas kantor pertanahan.

- Pengumuman data yuridis yang dilakukan di kantor balai desa/kelurahan dan kantor pertanahan.

- Pengumuman berlangsung selama 60 hari, dengan tujuan untuk menjamin bahwa tidak ada pihak yang keberatan dengan data-data tersebut.

- Penerbitan SK Hak atas Tanah (SK ini masih belum berupa sertifikat karena perlu menjalani proses penyertifikatan di Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi).

- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) menjadi kewajiban yang perlu dilakukan pemilik tanah sebelum penerbitan sertifikat.

- Pendaftaran SK Hak yang bertujuan untuk penerbitan sertifikat.

- Pengambilan sertifikat.


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasakitasvisa.net

www.nurhadijayaprima.com

www.jasapasporvisacepat.com


Minggu, 04 September 2022

LAYANAN ITSBAT NIKAH, 0821-4314-9379, PENGERTIAN-SYARAT-PROSES ITSBAT NIKAH

 



A. PENGERTIAN

Itsbat Nikah adalah “Akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghaliizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah”

Itsbat Nikah sering disebut juga dengan Pengesahan Nikah


B. PERSYARATAN

1. Fotokopi KTP para pemohon

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) para pemohon

3. Fotokopi Surat Nikah Siri

4. Fotokopi Akta Cerai/Surat Kematian (jika saat menikah siri, suami/istri berstatus duda atau janda)

5. Fotokopi Surat keterangan KUA kalau pernikahannya belum tercatat (KUA yang dimaksud adalah KUA Kecamatan tempat pernikahan siri dilaksanakan)

6. Surat Permohonan Isbat Nikah (di Posbakum)


Catatan:

- Diajukan oleh pasangan suami-istri yang menikah secara siri (tidak tercatat oleh KUA) tanpa halangan pernikahan

- Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP


C. PROSES

1. Datang dan Mendaftar ke Kantor Pengadilan Setempat.

2. Membayar Panjar Biaya Perkara

3. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan

4. Menghadiri Persidangan

5. Putusan/Penetapan Pengadilan


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasakitasvisa.net

www.nurhadijayaprima.com

www.jasapasporvisacepat.com

Jumat, 02 September 2022

EXPERT JASA PELAYANAN KITAS, 0821-4314-9379, PENJELASAN SIAPA YANG BISA MEMBUAT KITAS

 

MAU TAU SIAPA YANG BISA URUS KITAS ???

SINI - SINI SIMAK BAIK - BAIK 

EXPERT JASA MEMBERI INFO 


SIAPA YANG BISA

MENGAJUKAN KITAS ?


1. Orang asing yang masuk Indonesia dengan visa tinggal terbatas

2. Anak yang lahir di Indonesia, saat lahir ayah dan/ ibu pemegang KITAS

3. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan

4. Orang Asing yang nikah secara sah dengan WNI

5. Anak dari orang asing yang nikah secara sah dengan WNI

6. Nahkoda, Awak Kapal atau Tenaga Ahli asing diatas Kapal Laut, Alat Apung atau Instalansi yang beroperasi di Indonesia


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasakitasvisa.net

www.nurhadijayaprima.com

www.jasapasporvisacepat.com

Kamis, 01 September 2022

BIRO JASA PERSEROAN PERORANGAN, 0821-4314-9379, SYARAT PENDIRIAN PERSEROAN PERORANGAN TERBARU

 



Apakah Itu 

PERSEROAN PERORANGAN ?

Perseroan Perorangan adalah Suatu badan hukum perorangan yang didirikan oleh hanya 1 orang dan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja


Syarat Pendirian

PERSEROAN PERORANGAN

1. Didirikan hanya 1 orang

2. Pendirian hanya boleh dilakukan oleh WNI

3. Berumur minimal 17 tahun dan cakap hukum

4. Cukup dilakukan dengan dibuatnya pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia

5. Tidak memerlukan Akta Notaris, cukup mengisi form pendirian secara elektronik sehingga berstataus badah hukum


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasakitasvisa.net

www.nurhadijayaprima.com

www.jasapasporvisacepat.com