Sabtu, 01 Maret 2025

 

 Jasa Pembuatan Kitas Surabaya, Agen Kitas Gayungan, Agen Pengurusan Kitas Jambangan, Agen Pembuatan Kitas Gununganyar, Agen Pengurusan Kitas Mulyorejo, Agen Perpanjangan Kitas Benowo

Persyaratan umum dalam membuat atau memperpanjang kitas, antara lain :

1. Mengisi Formulir

2. Fotokopi dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa

3. Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS)

4. Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi

5. Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai

6. KTP (E-KTP) Penjamin

7. Surat Keterangan Tempat Tinggal

8. Surat Kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa

Perusahaan anda ingin dibantu dalam pengurusan kitas, kitap, RPTKA, IMTA dan dokumen untuk TKA lainnya? Kami siap membantu anda.

Kantor Kami,

PT NURHADI JAYA PRIMA

SEGERA HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA...

KLIK https://wa.me/+6282143149379 (Bp. Nurhadi) admin : 0857-3205-9321

Website : www.nurhadijayaprima.com dan www.jasapasporvisakitasonline.web.id

Lokasi : melayani jawa bali, medan dan seluruh nusantara dan mancanegara

#jasakitas, #jasakitasmurah, #jasakitasvisa, #jasarptka, #jasaimta, #agenkitas, #agenpembuatankitas, #agenpengurusankitas, #birojasakitas, #jasapembuatankitas, #jasakitaonline, #jasakitastka, #jasakitaslansia, #jasakitasinvestor, #jasaperpanjangankitas, #jasapengurusankitas, #jasapembuatankitap, #jasapengurusankitap, #jasabuatkitas, #jasabikinkitas, #birojasakitas #jasakitassemarang, #jasakitasjogja #jasavisa, #jasavisaindonesia, #jasavisachina, #jasavisajepang, #jasakitasbali, #jasakitasjakarta,

 

Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara agama Islam, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, baik dari segi agama maupun negara.


Hukum Nikah Siri Menurut Agama Islam:

Sah secara agama: Jika memenuhi rukun dan syarat nikah, seperti adanya wali, saksi, dan ijab kabul.

Dapat menimbulkan mudarat: Jika tidak dilakukan dengan penuh tanggung jawab, seperti menelantarkan istri dan anak.

Hukum Nikah Siri Menurut Hukum Negara:

Tidak sah secara hukum: Karena tidak tercatat di KUA, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum.

Konsekuensi hukum:


Anak yang lahir dari pernikahan siri tidak memiliki status hukum yang jelas.

Istri tidak memiliki hak atas harta bersama jika terjadi perceraian.

Dalam kasus tertentu, nikah siri dapat dikenakan sanksi pidana.

Fatwa MUI: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa nikah siri sah secara agama jika memenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika menimbulkan mudarat.

Kesimpulan: Nikah siri memang sah secara agama, tetapi tidak memiliki pengakuan hukum di Indonesia. Hal ini dapat menimbulkan konsekuensi sosial dan hukum, termasuk risiko pidana dalam kasus tertentu. Oleh karena itu, pencatatan pernikahan sangat dianjurkan untuk melindungi semua pihak yang terlibat.

www.expertjasa.com

www.ebookedukasi.online

www.nurhadijayaprima.com

www.jasapasporvisakitasonline.web.id

www.kantorpengacarasurabaya.my.id

#nikahsiri #edukasipernikahan #mui #kantorhukumnurhadi #pengacarahandal #pengacaraviral #jasanikahsiri #nikahagama #pengacaragresik #pengacarasurabaya #pengacarajawatimur #jasavisa #jasapaspor #jasaperijinan #jasabuatptcv #jasaizinmerk #jasavisachina #jasavisaterpercaya #pengacara #advokat #pengacaramuda #pengacarasurabaya #pengacaraperceraian #pengacarajogja #pengacarasemarang #pengacarakediri #pengacaranganjuk #pengacarajombang #pengacarasidoarjo

Rabu, 26 Februari 2025

PERBUATAN MELAWAN HUKUM? - KANTOR HUKUM NURHADI, S.E., S.H., M.H., CPM - 0821-4314-9379


Perbuatan melawan hukum (PMH) adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai PMH:

Pengertian Perbuatan Melawan Hukum

  • Secara umum, PMH dapat diartikan sebagai tindakan yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku.
  • Dalam hukum perdata, PMH diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."  

Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum  

Agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai PMH, harus memenuhi unsur-unsur berikut:

  • Adanya perbuatan: Tindakan yang dilakukan oleh pelaku, baik secara aktif maupun pasif.
  • Perbuatan itu melawan hukum: Tindakan tersebut bertentangan dengan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan).
  • Adanya kesalahan: Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan sengaja atau karena kelalaian.
  • Adanya kerugian: Tindakan pelaku menimbulkan kerugian bagi orang lain, baik kerugian materiil maupun immateriil.
  • Adanya hubungan sebab akibat: Kerugian yang diderita orang lain merupakan akibat langsung dari perbuatan pelaku.

Jenis-Jenis Perbuatan Melawan Hukum

PMH dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain:

  • Pelanggaran hak milik.
  • Pencemaran nama baik.
  • Perbuatan curang.
  • Kelalaian yang menyebabkan kerugian.
  • Perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Akibat Hukum Perbuatan Melawan Hukum

Pelaku PMH dapat dikenakan sanksi hukum berupa:

  • Ganti kerugian: Pelaku wajib mengganti kerugian yang diderita korban.
  • Tindakan hukum lainnya: Tergantung pada jenis PMH yang dilakukan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana atau sanksi administratif.

Perbedaan PMH dalam Hukum Pidana dan Perdata

  • Dalam hukum pidana, PMH dikenal dengan istilah "wederrechtelijk".
  • Perbedaan utama terletak pada sifatnya: hukum pidana bersifat publik, sedangkan hukum perdata bersifat privat.
  • Didalam hukum pidana, perbuatan melawan hukum, lebih sering mengacu kepada sebuah perbuatan yang telah diatur oleh undang undang, dan memiliki konsekuensi pidana.

Penting untuk diketahui:

  • Pembuktian PMH memerlukan bukti-bukti yang kuat, seperti saksi, dokumen, atau bukti lainnya.
  • Penyelesaian sengketa PMH dapat dilakukan melalui jalur musyawarah, mediasi, atau pengadilan.

Semoga penjelasan ini bermanfaat.

www.kantorpengacarasurabaya.my.id

Www.nurhadijayaprima.com

wa.me/6282143149379

WANPRESTASI DALAM SEBUAH PERJANJIAN- KANTOR HUKUM NURHADI, S.E., S.H., M.H., CPM - 0821-4314-9379

 


Wanprestasi adalah istilah hukum yang merujuk pada situasi di mana salah satu pihak dalam suatu perjanjian gagal memenuhi kewajiban yang telah disepakati. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai wanprestasi:

Pengertian Wanprestasi

  • Secara sederhana, wanprestasi dapat diartikan sebagai "ingkar janji".
  • Dalam konteks hukum, wanprestasi terjadi ketika seorang debitur (pihak yang berutang) tidak melaksanakan prestasi (kewajiban) yang telah dijanjikan kepada kreditur (pihak yang berpiutang).

Bentuk-Bentuk Wanprestasi

Menurut hukum perdata, wanprestasi dapat terjadi dalam beberapa bentuk:

  • Tidak memenuhi prestasi sama sekali: Debitur sama sekali tidak melaksanakan kewajibannya.
  • Memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktu: Debitur melaksanakan kewajibannya, tetapi terlambat dari waktu yang telah disepakati.
  • Memenuhi prestasi, tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan: Debitur melaksanakan kewajibannya, tetapi tidak sesuai dengan kualitas atau kuantitas yang telah disepakati.
  • Melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian: Debitur melakukan tindakan yang secara jelas dilarang dalam perjanjian.

Akibat Hukum Wanprestasi

Jika terjadi wanprestasi, kreditur memiliki hak untuk menuntut debitur agar:

  • Memenuhi prestasi: Kreditur dapat menuntut debitur untuk tetap melaksanakan kewajibannya.
  • Mengganti kerugian: Kreditur dapat menuntut debitur untuk mengganti kerugian yang diderita akibat wanprestasi.
  • Membatalkan perjanjian: Dalam kasus tertentu, kreditur dapat menuntut pembatalan perjanjian.
  • Meminta ganti rugi atas ongkos, rugi dan bunga: Kreditur dapat meminta ganti rugi atas ongkos, rugi dan bunga yang dialaminya.

Faktor-faktor yang Menyebabkan Wanprestasi

  • Kelalaian dari pihak yang berjanji.
  • Keadaan memaksa (force majeure).
  • Pihak yang berjanji tidak bersedia melaksanakan apa yang telah diperjanjikan.

Penting untuk diketahui:

  • Pembuktian wanprestasi memerlukan bukti-bukti yang kuat, seperti perjanjian tertulis, saksi, atau bukti lainnya.
  • Penyelesaian sengketa wanprestasi dapat dilakukan melalui jalur musyawarah, mediasi, atau pengadilan.

Semoga penjelasan ini bermanfaat.

wa.me/6282143149379

www.kantorpengacarasurabaya.my.id

Www.nurhadijayaprima.com

HAK SEORANG ISTRI SETELAH CERAI -KANTOR HUKUM NURHADI, S.E, S.H., M.H., CPM -0821-4314-9379



Hak seorang istri yang diceraikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berikut adalah beberapa hak yang umumnya dimiliki seorang istri setelah perceraian:

1. Nafkah

  • Nafkah Iddah: Nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istri melakukan nusyuz (pembangkangan).
  • Nafkah Madhiyah: Nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).  
  • Nafkah Mut'ah: Pemberian materi dari suami kepada istri yang dicerai, dengan tujuan untuk menyenangkan hati istri dan untuk mengganti rasa sakit akibat perceraian tersebut.  

2. Hak atas Harta

  • Harta Gono-Gini: Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi hak bersama suami dan istri. Pembagian harta gono-gini biasanya dilakukan secara adil.
  • Mahar: Jika mahar belum dilunasi, mantan suami wajib melunasinya. Jika perceraian terjadi sebelum hubungan suami istri, maka cukup membayar separuh saja.

3. Hak Asuh Anak (Hadhanah)

  • Istri memiliki hak untuk mendapatkan hak pemeliharaan anak atau hadhanah bagi anak yang belum berusia 12 tahun.

4. Hak atas Tempat Tinggal

  • Selama masa iddah, istri berhak untuk tetap tinggal di rumah suaminya. Hak ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi istri selama masa penyesuaian setelah perceraian.

Penting untuk dicatat:

  • Hak-hak ini dapat bervariasi tergantung pada alasan perceraian dan kesepakatan antara kedua belah pihak.
  • Jika terjadi perselisihan, penyelesaian dapat dilakukan melalui pengadilan agama.
  • Penting untuk diketahui bahwa KHI tidak menyebutkan hak istri setelah menggugat cerai suami secara eksplisit. Namun, yang jelas, KHI menyatakan hak istri setelah menceraikan suaminya adalah mendapat nafkah idah dari bekas suaminya, kecuali ia nusyuz.

http://www.nurhadijayaprima.com

http://www.kantorpengacarasurabaya.my.id

wa.me/6282143149379

KANTOR HUKUM NURHADI, S.E., S.H., M.H. CPM 0821-4314-9379

 



Kami dari LAW OFFICE NRH NURHADI,SH,MH and Partner yang merupakan kumpulan para Advokat/pengacara muda, Profesional dan berpengalaman bisa membantu pendampingan masalah hukum baik Hukum Pidana, Perdata, PTUN, PHI, Warisan, Tanah.

Kantor Hukum N.R.H & Partners menangani berbagai macam permasalahan Hukum yang anda alami, antara lain : 

1. Pidana

2. Tata Usaha Negara

3. Perdata Khusus (HKI, PHI, PKPU-Kepailitan, Perbankan, Asuransi dll) 

4. Harta Gono-Gini

5. Dispensasi Nikah

6. Isbat Nikah 

7. Penetapan ahli Waris

8. Gugat Waris

9. Perdata Umum (wanprestasi dan PMH) 

10. Pertanahan

11. Perceraian

12. Pengujian Undang-undang (Judicial Review) 

13. Konstruksi

14. Properti


Apabila ada yang ingin konsultasi hukum dan ingin menggunakan jasa kami sebagai Pengacara/kuasa hukum silahkan hubungi :


wa.me/6282143149379

Www.lawyerpengacarasurabaya.blogspot.com

Www.bantuanhukumgresik.blogspot.com

www.nurhadijayaprima.com

nurhadijayaprima@gmail.com






Apa yang dimaksud BANTUAN HUKUM ?

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

Bantuan hukum diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat atau kelompok masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan demi mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non llitigasi. Pemberian bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/ atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.


Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum

Pemberi Bantuan Hukum Berhak :

- melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum

- melakukan pelayanan Bantuan Hukum

- menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum;

Selain memiliki hak, Pemberi Batuan Hukum berkewajiban untuk :

- melaporkan kepada Menteri tentang program Bantuan Hukum

- melaporkan setiap penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk Pemberian Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini

- menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang

- memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam Undang-Undang ini sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum.


Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan.


wa.me/6285732059321

nurhadijayaprima.com