Hak seorang istri yang diceraikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berikut adalah beberapa hak yang umumnya dimiliki seorang istri setelah perceraian:
1. Nafkah
- Nafkah Iddah: Nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istri melakukan nusyuz (pembangkangan).
- Nafkah Madhiyah: Nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).
- Nafkah Mut'ah: Pemberian materi dari suami kepada istri yang dicerai, dengan tujuan untuk menyenangkan hati istri dan untuk mengganti rasa sakit akibat perceraian tersebut.
2. Hak atas Harta
- Harta Gono-Gini: Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi hak bersama suami dan istri. Pembagian harta gono-gini biasanya dilakukan secara adil.
- Mahar: Jika mahar belum dilunasi, mantan suami wajib melunasinya. Jika perceraian terjadi sebelum hubungan suami istri, maka cukup membayar separuh saja.
3. Hak Asuh Anak (Hadhanah)
- Istri memiliki hak untuk mendapatkan hak pemeliharaan anak atau hadhanah bagi anak yang belum berusia 12 tahun.
4. Hak atas Tempat Tinggal
- Selama masa iddah, istri berhak untuk tetap tinggal di rumah suaminya. Hak ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi istri selama masa penyesuaian setelah perceraian.
Penting untuk dicatat:
- Hak-hak ini dapat bervariasi tergantung pada alasan perceraian dan kesepakatan antara kedua belah pihak.
- Jika terjadi perselisihan, penyelesaian dapat dilakukan melalui pengadilan agama.
- Penting untuk diketahui bahwa KHI tidak menyebutkan hak istri setelah menggugat cerai suami secara eksplisit. Namun, yang jelas, KHI menyatakan hak istri setelah menceraikan suaminya adalah mendapat nafkah idah dari bekas suaminya, kecuali ia nusyuz.
http://www.nurhadijayaprima.com
http://www.kantorpengacarasurabaya.my.id
wa.me/6282143149379

Tidak ada komentar:
Posting Komentar