Rabu, 26 Februari 2025

PERBUATAN MELAWAN HUKUM? - KANTOR HUKUM NURHADI, S.E., S.H., M.H., CPM - 0821-4314-9379


Perbuatan melawan hukum (PMH) adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai PMH:

Pengertian Perbuatan Melawan Hukum

  • Secara umum, PMH dapat diartikan sebagai tindakan yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku.
  • Dalam hukum perdata, PMH diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."  

Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum  

Agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai PMH, harus memenuhi unsur-unsur berikut:

  • Adanya perbuatan: Tindakan yang dilakukan oleh pelaku, baik secara aktif maupun pasif.
  • Perbuatan itu melawan hukum: Tindakan tersebut bertentangan dengan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan).
  • Adanya kesalahan: Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan sengaja atau karena kelalaian.
  • Adanya kerugian: Tindakan pelaku menimbulkan kerugian bagi orang lain, baik kerugian materiil maupun immateriil.
  • Adanya hubungan sebab akibat: Kerugian yang diderita orang lain merupakan akibat langsung dari perbuatan pelaku.

Jenis-Jenis Perbuatan Melawan Hukum

PMH dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain:

  • Pelanggaran hak milik.
  • Pencemaran nama baik.
  • Perbuatan curang.
  • Kelalaian yang menyebabkan kerugian.
  • Perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Akibat Hukum Perbuatan Melawan Hukum

Pelaku PMH dapat dikenakan sanksi hukum berupa:

  • Ganti kerugian: Pelaku wajib mengganti kerugian yang diderita korban.
  • Tindakan hukum lainnya: Tergantung pada jenis PMH yang dilakukan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana atau sanksi administratif.

Perbedaan PMH dalam Hukum Pidana dan Perdata

  • Dalam hukum pidana, PMH dikenal dengan istilah "wederrechtelijk".
  • Perbedaan utama terletak pada sifatnya: hukum pidana bersifat publik, sedangkan hukum perdata bersifat privat.
  • Didalam hukum pidana, perbuatan melawan hukum, lebih sering mengacu kepada sebuah perbuatan yang telah diatur oleh undang undang, dan memiliki konsekuensi pidana.

Penting untuk diketahui:

  • Pembuktian PMH memerlukan bukti-bukti yang kuat, seperti saksi, dokumen, atau bukti lainnya.
  • Penyelesaian sengketa PMH dapat dilakukan melalui jalur musyawarah, mediasi, atau pengadilan.

Semoga penjelasan ini bermanfaat.

www.kantorpengacarasurabaya.my.id

Www.nurhadijayaprima.com

wa.me/6282143149379

WANPRESTASI DALAM SEBUAH PERJANJIAN- KANTOR HUKUM NURHADI, S.E., S.H., M.H., CPM - 0821-4314-9379

 


Wanprestasi adalah istilah hukum yang merujuk pada situasi di mana salah satu pihak dalam suatu perjanjian gagal memenuhi kewajiban yang telah disepakati. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai wanprestasi:

Pengertian Wanprestasi

  • Secara sederhana, wanprestasi dapat diartikan sebagai "ingkar janji".
  • Dalam konteks hukum, wanprestasi terjadi ketika seorang debitur (pihak yang berutang) tidak melaksanakan prestasi (kewajiban) yang telah dijanjikan kepada kreditur (pihak yang berpiutang).

Bentuk-Bentuk Wanprestasi

Menurut hukum perdata, wanprestasi dapat terjadi dalam beberapa bentuk:

  • Tidak memenuhi prestasi sama sekali: Debitur sama sekali tidak melaksanakan kewajibannya.
  • Memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktu: Debitur melaksanakan kewajibannya, tetapi terlambat dari waktu yang telah disepakati.
  • Memenuhi prestasi, tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan: Debitur melaksanakan kewajibannya, tetapi tidak sesuai dengan kualitas atau kuantitas yang telah disepakati.
  • Melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian: Debitur melakukan tindakan yang secara jelas dilarang dalam perjanjian.

Akibat Hukum Wanprestasi

Jika terjadi wanprestasi, kreditur memiliki hak untuk menuntut debitur agar:

  • Memenuhi prestasi: Kreditur dapat menuntut debitur untuk tetap melaksanakan kewajibannya.
  • Mengganti kerugian: Kreditur dapat menuntut debitur untuk mengganti kerugian yang diderita akibat wanprestasi.
  • Membatalkan perjanjian: Dalam kasus tertentu, kreditur dapat menuntut pembatalan perjanjian.
  • Meminta ganti rugi atas ongkos, rugi dan bunga: Kreditur dapat meminta ganti rugi atas ongkos, rugi dan bunga yang dialaminya.

Faktor-faktor yang Menyebabkan Wanprestasi

  • Kelalaian dari pihak yang berjanji.
  • Keadaan memaksa (force majeure).
  • Pihak yang berjanji tidak bersedia melaksanakan apa yang telah diperjanjikan.

Penting untuk diketahui:

  • Pembuktian wanprestasi memerlukan bukti-bukti yang kuat, seperti perjanjian tertulis, saksi, atau bukti lainnya.
  • Penyelesaian sengketa wanprestasi dapat dilakukan melalui jalur musyawarah, mediasi, atau pengadilan.

Semoga penjelasan ini bermanfaat.

wa.me/6282143149379

www.kantorpengacarasurabaya.my.id

Www.nurhadijayaprima.com

HAK SEORANG ISTRI SETELAH CERAI -KANTOR HUKUM NURHADI, S.E, S.H., M.H., CPM -0821-4314-9379



Hak seorang istri yang diceraikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berikut adalah beberapa hak yang umumnya dimiliki seorang istri setelah perceraian:

1. Nafkah

  • Nafkah Iddah: Nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mantan istri melakukan nusyuz (pembangkangan).
  • Nafkah Madhiyah: Nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri (berusia 21 tahun).  
  • Nafkah Mut'ah: Pemberian materi dari suami kepada istri yang dicerai, dengan tujuan untuk menyenangkan hati istri dan untuk mengganti rasa sakit akibat perceraian tersebut.  

2. Hak atas Harta

  • Harta Gono-Gini: Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi hak bersama suami dan istri. Pembagian harta gono-gini biasanya dilakukan secara adil.
  • Mahar: Jika mahar belum dilunasi, mantan suami wajib melunasinya. Jika perceraian terjadi sebelum hubungan suami istri, maka cukup membayar separuh saja.

3. Hak Asuh Anak (Hadhanah)

  • Istri memiliki hak untuk mendapatkan hak pemeliharaan anak atau hadhanah bagi anak yang belum berusia 12 tahun.

4. Hak atas Tempat Tinggal

  • Selama masa iddah, istri berhak untuk tetap tinggal di rumah suaminya. Hak ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi istri selama masa penyesuaian setelah perceraian.

Penting untuk dicatat:

  • Hak-hak ini dapat bervariasi tergantung pada alasan perceraian dan kesepakatan antara kedua belah pihak.
  • Jika terjadi perselisihan, penyelesaian dapat dilakukan melalui pengadilan agama.
  • Penting untuk diketahui bahwa KHI tidak menyebutkan hak istri setelah menggugat cerai suami secara eksplisit. Namun, yang jelas, KHI menyatakan hak istri setelah menceraikan suaminya adalah mendapat nafkah idah dari bekas suaminya, kecuali ia nusyuz.

http://www.nurhadijayaprima.com

http://www.kantorpengacarasurabaya.my.id

wa.me/6282143149379

KANTOR HUKUM NURHADI, S.E., S.H., M.H. CPM 0821-4314-9379

 



Kami dari LAW OFFICE NRH NURHADI,SH,MH and Partner yang merupakan kumpulan para Advokat/pengacara muda, Profesional dan berpengalaman bisa membantu pendampingan masalah hukum baik Hukum Pidana, Perdata, PTUN, PHI, Warisan, Tanah.

Kantor Hukum N.R.H & Partners menangani berbagai macam permasalahan Hukum yang anda alami, antara lain : 

1. Pidana

2. Tata Usaha Negara

3. Perdata Khusus (HKI, PHI, PKPU-Kepailitan, Perbankan, Asuransi dll) 

4. Harta Gono-Gini

5. Dispensasi Nikah

6. Isbat Nikah 

7. Penetapan ahli Waris

8. Gugat Waris

9. Perdata Umum (wanprestasi dan PMH) 

10. Pertanahan

11. Perceraian

12. Pengujian Undang-undang (Judicial Review) 

13. Konstruksi

14. Properti


Apabila ada yang ingin konsultasi hukum dan ingin menggunakan jasa kami sebagai Pengacara/kuasa hukum silahkan hubungi :


wa.me/6282143149379

Www.lawyerpengacarasurabaya.blogspot.com

Www.bantuanhukumgresik.blogspot.com

www.nurhadijayaprima.com

nurhadijayaprima@gmail.com






Apa yang dimaksud BANTUAN HUKUM ?

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

Bantuan hukum diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat atau kelompok masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan demi mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non llitigasi. Pemberian bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/ atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.


Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum

Pemberi Bantuan Hukum Berhak :

- melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum

- melakukan pelayanan Bantuan Hukum

- menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum;

Selain memiliki hak, Pemberi Batuan Hukum berkewajiban untuk :

- melaporkan kepada Menteri tentang program Bantuan Hukum

- melaporkan setiap penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk Pemberian Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini

- menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang

- memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam Undang-Undang ini sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum.


Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan.


wa.me/6285732059321

nurhadijayaprima.com

   Apa itu KITAS dan Visa?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai jasa, mari kita pahami dulu perbedaan antara KITAS dan visa:

  • Visa: Merupakan izin sementara bagi warga negara asing untuk memasuki dan berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Visa biasanya diberikan untuk tujuan wisata, bisnis, atau kunjungan singkat.
  • KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas): Adalah dokumen yang diberikan kepada warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama. KITAS biasanya diberikan untuk tujuan bekerja, belajar, atau reunifikasi keluarga.

Mengapa Membutuhkan Jasa KITAS dan Visa?

Proses pengurusan KITAS dan visa Indonesia bisa cukup rumit dan memakan waktu. Banyak persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan. Oleh karena itu, banyak orang memilih menggunakan jasa dari agen atau konsultan imigrasi yang sudah berpengalaman.

Manfaat Menggunakan Jasa:

  • Efisiensi Waktu: Proses pengurusan akan lebih cepat karena agen akan mengurus semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan.
  • Keakuratan Dokumen: Agen akan memastikan semua dokumen yang diajukan sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  • Informasi Terkini: Agen akan selalu update dengan perubahan peraturan imigrasi sehingga Anda tidak perlu khawatir akan adanya kesalahan.
  • Konsultasi: Anda bisa berkonsultasi dengan agen mengenai segala hal yang berkaitan dengan KITAS dan visa.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Jasa:

  • Legalitas: Pastikan agen yang Anda pilih memiliki izin resmi dari pemerintah.
  • Pengalaman: Pilih agen yang sudah berpengalaman dalam mengurus KITAS dan visa.
  • Biaya: Bandingkan biaya yang ditawarkan oleh beberapa agen.
  • Reputasi: Cari tahu reputasi agen dari testimoni klien sebelumnya.

Gambar Proses Pengurusan KITAS

Tahapan Umum Pengurusan KITAS:

  1. Konsultasi: Anda akan berkonsultasi dengan agen mengenai jenis KITAS yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
  2. Persiapan Dokumen: Anda akan diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  3. Pengajuan Permohonan: Agen akan mengajukan permohonan KITAS ke imigrasi atas nama Anda.
  4. Wawancara: Anda mungkin akan diwawancarai oleh petugas imigrasi.
  5. Penerbitan KITAS: Jika semua persyaratan terpenuhi, KITAS akan diterbitkan.

Tips Memilih Jasa:

  • Cari Referensi: Tanyakan kepada teman atau kenalan yang pernah menggunakan jasa serupa.
  • Baca Testimoni: Cek ulasan atau testimoni dari klien sebelumnya.
  • Bandingkan Harga: Bandingkan harga yang ditawarkan oleh beberapa agen.
  • Konsultasi Gratis: Manfaatkan layanan konsultasi gratis yang biasanya ditawarkan oleh agen.

Penting:

  • Setiap kasus berbeda-beda, jadi persyaratan dan prosedur yang berlaku bisa berbeda.
  • Pastikan Anda memilih agen yang terpercaya dan profesional.
  • Jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang tidak Anda mengerti.

Disclaimer: Informasi ini bersifat umum dan tidak menggantikan konsultasi dengan agen imigrasi atau konsultan hukum.

Apakah Anda ingin tahu lebih lanjut mengenai jenis-jenis KITAS, persyaratan dokumen, atau biaya yang dibutuhkan?

Anda juga dapat mengajukan pertanyaan lain seperti:

  • Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus KITAS?
  • Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus visa kunjungan?
  • Berapa biaya yang harus dibayarkan untuk menggunakan jasa agen imigrasi?

Jangan ragu untuk bertanya!

Gambar Berbagai Jenis Visa Indonesia

Gambar Contoh KITAS

Note: Gambar-gambar di atas bersifat ilustrasi dan mungkin tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Disclaimer: Informasi yang diberikan dalam respons ini bersifat umum dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum. Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan seorang profesional imigrasi untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik dan akurat mengenai kasus Anda.

Apakah Anda ingin saya menambahkan informasi lain mengenai jasa KITAS dan visa Indonesia?


www.expertjasa.com

www.ebookedukasi.online

www.nurhadijayaprima.com

www.jasapasporvisakitasonline.web.id

www.kantorpengacarasurabaya.my.id

Media Sosial

Hubungi : 0821-4314-9379 / 0858-5954-3279

Instagram: @kantorhukumnurhadi 

#JasaPengacara #kantorhukumnurhadi #JasaLawyer #JasaPengacaraPerceraian #expertjasa #JasaPengacaraMurah #JasaPengacaraHandal #JasaPengacaraCerai #JasaLawyerPerceraian #JasaPengacaraHutangPiutang #JasaPengacaraPerdata #JasaPengacaraOnline #JasaPengacaraSengketaTanah #JasaPengacaraPenipuan #JasaPengacaraPerceraianMurah #JasaPengacaraHakAsuhAnak #JasaPengacaraTerbaik #JasaPengacaraBerpengalaman #LawyerOnline #JasaPengacaraProfesional #PengacaraPerceraian #JasaPengacaraTerdekat

Selasa, 25 Februari 2025

   


Perijinan UD, CV, PT,  Perseroan Perorangan,  Dapat NIB, & NPWP Lengkap Proses 7 Hari

FREE 1 tahun Pendampingan Bisnis setiap pengurusan dokumen di EXPERT JASA, kami biro jasa Mengurus paspor baru, perpanjangan, untuk berbagai lokasi tujuan negara untuk wisata, kerja, haji, hilang rusak diseluruh indonesia bisa prosesnya juga mengurus visa kitas perizinan lainya Halo kak

Kami adalah Biro Jasa expert jasa perizinan dan visa serviced yang telah berpengalaman dalam pengurusan Paspor visa warga negara asing yang kerja, tinggal di indonesia dan didukung team yang handal, sehingga dapat diandalkan melayani proses seluruh wilayah indonesia dan mancanegara.

Layanan kami meliputi :

1.Pengurusan Paspor Wisata/ Turis

2.Pengurusan Paspor Kerja

3.Pengurusan Paspor Haji/ Umroh

4.Pengurusan Paspor TKI/ TKW

5.Pengurusan Paspor yang Rusak atau Hilang

Website resmi kami

Www.jasapassport.blogspot.com

Www.nurhadijayaprima.com

www.expertjasa.com

www.ebookedukasi.online

www.jasapasporvisakitasonline.web.id

www.kantorpengacarasurabaya.my.id

Admin 1 : wa.me/628983969056

#jasapasporkilat #jasapasporsemarangmurah #jasapassportkilat #jasapasporcepat #jasauruspaspor #jasapembuatanpaspor #jasapasporsurabaya #jasapasporsidoarjo #jasapasporgresik #jasapaporhilang #jasapasporrusak #jasapasporjogja #jasapasporjember #birojasakediri #birojasapembuatanpaspor #jasapassportkilat #jasapaspormedan #jasapasporlamongan #jasapasporbekasi #jasapasporbali #jasabuatpasporsemarang #jasapasporblitar #jasapasporponorogo #jasabuatpasporonline #jasaperizinan #jasaurusimb #jasaurussertifikat #jasabantuanhukum #jasapajak #jasavisasosialbudaya #jasavisakunjunganbisnis dll wa.me/6282143149379

TIK TOK ; @EXPERTJASA

IG : @EXPERTJASA

FB : @EXPERTJASA

 https://www.jasakitasvisa.net/2022/06/terpercaya-jasa-perizinan-pt-badan-cv.html

    


Sertifikat Halal MUIjasa setifikat halal MUI

Pengertian Halal MUI , adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Syarat Pengurusan Sertifikat Halal MUI

1. Dokumen legalitas perusahaan (SK/NPWP/AKTA)

2. Identitas pemohon/penanggung jawab (email, no hp, e-ktp)

3. Status Sertifikasi (Baru/Pengembangan/Perpanjangan)

4. Data Sertifikat Halal (jika ada)

5. Status Sistem Jaminan Halal (Jika Ada)

6. Tipe Produk :

- Retail: Produk yang dijual eceran

- Non-Retail: Produk yang tidak dijual eceran (produk untuk bahan baku pabrik, dsb)

7. Jenis Izin Industri

8. Jumlah Karyawan

9. Kapasitas Produksi.

10. Dokumen Halal

- Manual Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi baru atau perpanjangan)

- Sertifikat halal sebelumnya (untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan)

- Status atau Sertifikat Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi pengembangan atau perpanjangan)

- Dokumen proses produksi yang disertifikasi

- Dokumen informasi bahan baku 

- Statement of pork free facility (untuk perusahaan baru atau fasilitas/pabrik baru)

- Daftar alamat seluruh fasilitas produksi

- Bukti diseminasi/sosialisasi kebijakan halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)

- Bukti pelaksanaan pelatihan internal Sistem Jaminan Halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)

- Bukti pelaksanaan audit internal Sistem Jaminan Halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)

11. Dokumen Izin Usaha untuk pendaftar baru dan pengembangan fasilitas yang berlokasi di Indonesia. Untuk Perusahaan pengembangan, perpanjangan, atau perusahaan luar negeri Data Pabrik :

- Data nama dan alamat pabrik;

- penanggung jawab (Nama Ketua Tim Manajemen Halal atau menajemen puncak, nama personil yang ditunjuk untuk komunikasi dengan LPPOM MUI selama proses sertifikasi halal, Jabatan, kontak nomor (email & no hp))

#halal #sertifikathalal #sni #iso #bpom #pirt #jasapsapor #jasavisa #jasapasporvisa #muihalal #jasahalalsertifikat #imb #pbg #kitas #visa #pt #cv #ud #nib #muihalal #sertifikathalal

wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisakitasonline.web.id 

www.nurhadijayaprima.com

www.ebookedukasi.online

www.expertjasa.com

 

KANTOR HUKUM NURHADI,SH,MH and Partner yang merupakan kumpulan para Advokat/pengacara muda, Profesional dan berpengalaman bisa membantu pendampingan masalah hukum baik Hukum Pidana, Perdata, PTUN, PHI, Warisan, Tanah.
Kantor Hukum N.R.H & Partners menangani berbagai macam permasalahan Hukum yang anda alami, antara lain : 
1. Pidana
2. Tata Usaha Negara
3. Perdata Khusus (HKI, PHI, PKPU-Kepailitan, Perbankan, Asuransi dll) 
4. Harta Gono-Gini
5. Dispensasi Nikah
6. Isbat Nikah 
7. Penetapan ahli Waris
8. Gugat Waris
9. Perdata Umum (wanprestasi dan PMH) 
10. Pertanahan
11. Perceraian
12. Pengujian Undang-undang (Judicial Review) 
13. Konstruksi
14. Properti

Apabila ada yang ingin konsultasi hukum dan ingin menggunakan jasa kami sebagai Pengacara/kuasa hukum silahkan hubungi :


 

NPWP adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi di telinga. Arti NPWP kerapkali disamakan dengan kartu identitas pajak. Apa itu NPWP dan kegunannya? 

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP biasanya digunakan untuk melakukan transaksi terkait perpajakan.

Dalam istilah lain, NPWP adalah identitas Wajib Pajak (WP) yang wajib dimiliki warga Negara berpenghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan. Adapun yang dimaksud dengan Wajib Pajak adalah seorang warga Negara dengan kewajiban pajak.

Maksudnya adalah seseorang yang telah dinyatakan wajib pajak atau telah didefinisikan sebagai seseorang yang telah memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Contohnya pada jenis pajak PPh pasal 21. Jika Anda tidak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20 persen lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.

Sementara fungsi NPWP adalah di luar urusan perpajakan, bagi yang berniat mengajukan kredit ke bank, NPWP menjadi dokumen penting yang menjadi syarat pembuatan kredit. Jika seseorang punya usaha, sudah seharusnya memiliki NPWP. Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisakitasonline.web.id

www.nurhadijayaprima.com

www.expertjasa.com

www.ebookedukasi.online

#npwp #npwponline #npwpbaru #npwprusak #npwphilang #jasanpwpsurabaya #jasanpwpgresik #jasanpwpsidoarjo #jasanpwpjatim #birojasanpwpjateng #jasanpwpjabar #jasanpwpnasional

  

Permohonan Paspor Baru untuk Masyarakat Secara Umum

UMUM

1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.

3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.


Persyaratan

UNTUK PASPOR TERBITAN TAHUN 2009 DAN SETELAHNYA

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

2. Paspor lama


UNTUK PASPOR TERBITAN SEBELUM TAHUN 2009

1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

2. Kartu keluarga;

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.


Prosedur

Permohonan secara manual:

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;

3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.


Mekanisme Penerbitan

Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak disebabkan karena:

a. Musibah yang dialami oleh yang bersangkutan antara lain kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, dapat diberikan penggantian langsung;

b. Ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian Paspor biasa;

c. Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.


Follow Kita yuk !

Instagram : @expertjasa

Facebook : expertjasa

Tiktok : Expertjasa 

Office : jl raya karah n0.4 Kec. Jambangan, Kota Surabaya)

perum sumput asri blok dy. no.11 driyorejo gresik

wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.expertjasa.com

www.ebookedukasi.online

www.nurhadijayaprima.com

www.jasapasporvisakitasonline.web.id