Perbuatan melawan hukum (PMH) adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai PMH:
Pengertian Perbuatan Melawan Hukum
- Secara umum, PMH dapat diartikan sebagai tindakan yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku.
- Dalam hukum perdata, PMH diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang
yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai PMH, harus memenuhi unsur-unsur berikut:
- Adanya perbuatan: Tindakan yang dilakukan oleh pelaku, baik secara aktif maupun pasif.
- Perbuatan itu melawan hukum: Tindakan tersebut bertentangan dengan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan).
- Adanya kesalahan: Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan sengaja atau karena kelalaian.
- Adanya kerugian: Tindakan pelaku menimbulkan kerugian bagi orang lain, baik kerugian materiil maupun immateriil.
- Adanya hubungan sebab akibat: Kerugian yang diderita orang lain merupakan akibat langsung dari perbuatan pelaku.
Jenis-Jenis Perbuatan Melawan Hukum
PMH dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain:
- Pelanggaran hak milik.
- Pencemaran nama baik.
- Perbuatan curang.
- Kelalaian yang menyebabkan kerugian.
- Perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Akibat Hukum Perbuatan Melawan Hukum
Pelaku PMH dapat dikenakan sanksi hukum berupa:
- Ganti kerugian: Pelaku wajib mengganti kerugian yang diderita korban.
- Tindakan hukum lainnya: Tergantung pada jenis PMH yang dilakukan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana atau sanksi administratif.
Perbedaan PMH dalam Hukum Pidana dan Perdata
- Dalam hukum pidana, PMH dikenal dengan istilah "wederrechtelijk".
- Perbedaan utama terletak pada sifatnya: hukum pidana bersifat publik, sedangkan hukum perdata bersifat privat.
- Didalam hukum pidana, perbuatan melawan hukum, lebih sering mengacu kepada sebuah perbuatan yang telah diatur oleh undang undang, dan memiliki konsekuensi pidana.
Penting untuk diketahui:
- Pembuktian PMH memerlukan bukti-bukti yang kuat, seperti saksi, dokumen, atau bukti lainnya.
- Penyelesaian sengketa PMH dapat dilakukan melalui jalur musyawarah, mediasi, atau pengadilan.
Semoga penjelasan ini bermanfaat.
www.kantorpengacarasurabaya.my.id