Pengertian KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), adalah Kartu Izin Tinggal Tetap, Permohonan KITAS dan KITAP diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
Tidak seperti visa lainnya di Indonesia, KITAP berlaku untuk lima tahun, dan jika setelah lima tahun tidak ada perubahan status dari ekspat, visa akan diperpanjang secara otomatis.
Walaupun persyaratan aplikasi berbeda-beda, semua kandidat harus memiliki sponsor. Sponsor bisa jadi pasangan Indonesia Anda, perusahaan atau agen tepercaya seperti EXPERT JASA. Proses pengajuan ini membutuhkan banyak dokumen, waktu dan usaha, tapi pada akhirnya akan sangat berharga!
Untuk KITAP yang disponsori oleh pasangan, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen berikut ini:
Paspor Anda dan fotokopi warna untuk semua halaman paspor Anda. Paspor Anda harus memiliki masa berlaku setidaknya dua tahun
ITAS/KITAS terakhir Anda dan fotokopi warna
Surat sponsor dari pasangan
SKPPS/SKTT
Surat permintaan untuk mengubah KITAS menjadi KITAP
Buku Nikah
KTP pasangan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pasangan
Kartu Keluarga
Detail alamat di Indonesia
Foto ukuran paspor
Info Lebih Lanjut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar